45 Pengacara dari Gerakan Pengawal Supermasi Hukum Siap Dampingi Keluarga Perwira TNI Dibunuh Brutal Pengusaha Aseng

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Jakarta--Organisasi GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) menyiapkan 45 (Empat Puluh Lima) Pengacara / Advokat untuk dampingi keluarga Letkol TNI (Pur) H. M. Mubin korban pembunuhan secara brutal yang diduga dilakukan oleh Pengusaha Aseng di Lembang, Bandung, Jawa Barat (16/8/22). Pengacara Anggota DPP GPSH itu disiapkan begitu banyak untuk bantu memperkuat tim pengacara dari PPAD yang sudah ada jika sewaktu waktu dibutuhkan. 

Menurut Ketua Umun DPP GPSH, H. M. Ismail, SH, MH bahwa dirinya dapat pesan duka cita dari Letjen TNI (Pur) Yayat Sudrajat, seorang Purnawirawan Perwira Tinggi TNI. Yang menggelitik adalah pesan tersebut juga menyebutkan diduga ada upaya rekayasa menutup kasus pembunuhan brutal ini oleh pihak Kepolisian. Selain kesaksian kesaksian palsu dari karyawan pelaku pembunuhan juga terlihat saat foto pelaku memakai kupluk/topi haji. Bahkan keluarga korban juga ditakut takuti dengan pernyataan bahwa pelaku "kenal dekat dengan Kapolda Jabar".

Berbagai pernyataan bela sungkawa dan pernyataan melaui hp/WA DPP GPSH no. 0852.1547.599 mendorong agar GPSH segera ikut terlibat bantu keluarga korban. 

"Oleh karena itu DPP GPSH sudah siapkan Advokat Advokat yang tergabung didalamnya jika suatu saat dibutuhkan. Selain itu kami akan terus mengawal dan awasi terus kasus ini sampai pengadilan. Karena diduga ada upaya upaya dari pihak pihak tertentu untuk bebaskan tersangka. Jangan, jangan deh, Aseng pembunuh brutal ini tidak boleh dibebaskan. Tidak ada alasan untuk bisa bebaskan dia" ujar Ketum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH kepada wartawan Kamis sore (18/8/22) di Jakarta. 

Seperti diketahui bahwa pengusaha Aseng yang diduga sebagai pembunuh ini dikenal arogan. Sehingga warga sekitar tidak kaget jika Aseng ini berani melakukan pembunuhan. Hanya karena salah parkir mobil seorang Letkol TNI (Pur) H. M. Mubin pejuang sederhana itu harus meregang nyawa di tangan si Aseng. (Rilis)